Kejadiannya di 2019, ketika DPR mengebut pembahasan RUU Pemasyarakatan yang baru dan ingin mengesahkannya di tahun itu juga. Aturan baru itu diperkirakan justru menguntungkan koruptor karena menghapuskan syarat-syarat tertentu bagi narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi. Kasus itu yang menjadi alasan Pemkab Garut untuk segera mengeluarkan kebijakan anti-LGBT yang disebut "lebih https://bookmarkhard.com/story17137782/fascination-about-situs-koruptor